Gorontalo PPKM Level 2, UNG Kembali Berlakukan Kebijakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai

Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo kembali memberlakukan kebijakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai melalui Surat Edaran Rektor yang dimulai pada tanggal 5 Februari sampai dengan 14 Februari 2022.

Pemberlakuan kebijakan baru ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja, serta Surat Edaran PPKM Level 2 Kota Gorontalo.

Penyesuaian sistem kerja pegawai ini dilakukan dengan memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (BDR) sebesar 50%. Adapun bagi pegawai yang Bekerja dari Kantor (BDK) wajib telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, terdapat beberapa pembatasan seperti kegiatan kedinasan ke luar daerah, kegiatan tatap muka, dan pembatasan penerimaan tamu.

Meskipun memberlakukan BDR, Rektor tetap memastikan pelayanan administrasi perkantoran tetap terus berlangsung dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pemberlakukan BDR akan lebih diperketat dengan membatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada tiap-tiap unit kerja,” ujar Rektor.

Menurut Rektor, bagi pegawai yang bekerja di kantor wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan prinsip 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/handsanitizer, dan menjaga jarak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.